Wanita Haidh Masuk ke Masjid untuk Memberikan atau Mendengarkan Pengajian

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1257 tahun 2005 yang berisi:

Apakah seorang perempuan yang sedang haid boleh berdiam diri di masjid guna mendengarkan pelajaran agama (pengajian) untuk para perempuan? Perlu diketahui bahwa tempat pengajian tersebut merupakan ruangan yang digabungkan dengan masjid. Kemudian, bagaimana jika perempuan haid tersebutlah yang bertugas menyampaikan pengajian?




Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad)


Wanita yang sedang haid tidak boleh memasuki areal tempat shalat para wanita di dalam masjid, meskipun tujuannya untuk mendengarkan pelajaran agama atau menghafal Alquran, kecuali jika sekedar berjalan untuk lewat saja. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

"(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja." (An-Nisâ` [4]: 43).

Wanita yang sedang haid lebih besar tingkat ketidaksuciannya (tingkat hadasnya) daripada orang yang sedang junub. Karena orang yang junub dapat menghilangkan kondisi junubnya itu dengan mandi, sedangkan wanita haid terus berada dalam keadaan haid sampai berakhir masa haidnya tersebut. Dalam sebuah hadits disebutkan,

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

"Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub." (HR. Abu Dawud, Baihaqi dan Bukhari dalam at-Târîkh al-Kabîr).

Hadits ini meskipun dhaif, tapi kandungannya diamalkan oleh jumhur (mayoritas) ulama, difatwakan oleh para ulama salaf dan merupakan pendapat para imam mazhab empat. Bahkan, ulama mazhab Maliki melarang wanita haid untuk memasuki masjid meskipun hanya untuk lewat saja. Lihat misalnya kitab Bidâyah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, salah seorang ulama Malikiyah. Di dalam kitab tersebut, Ibnu Rusyd berkata, "Ada ulama yang membolehkan hal itu (masuknya wanita haid ke dalam masjid) dalam semua kondisi –maksudnya baik yang ingin berdiam diri di dalamnya atau sekedar lewat--. Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah Dawud (az-Zhahiri) dan para ulama mazhabnya."

Dengan ini menjadi jelas bahwa ulama yang membolehkan perempuan yang sedang haid berdiam diri di dalam masjid adalah para ulama Zhahiriyah. Tapi, pendapat mereka ini lemah dan tidak dapat menjadi pegangan dibandingkan dengan pendapat jumhur ulama yang turut didukung oleh para ulama mazhab empat.

Adapun jika ruangan pengajian tersebut bukan bagian dari masjid tapi merupakan ruangan tambahan yang digabungkan ke masjid, maka dibolehkan bagi perempuan yang sedang haid untuk memasukinya, baik untuk tujuan belajar ataupun mengajar. Hal itu karena ruangan tersebut tidak mempunyai hukum masjid.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
 ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=568&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home