Safînah an-Najâ : Rukun Islam

Oleh: Hasan Basri Hambali

(فصل) أَرْكَانُ الْإِسْلَامِ خَمْسَةٌ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَحِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا.

(Pasal) Rukun Islam ada lima, (yaitu): bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa di bulan romadhon, dan melaksanakan ibadah haji ke Baytullôh bagi orang yang mampu dalam perjalanannya.

Pada pasal pertama ini, Syaykh Sâlim bin Sumayr Rohimahullôh membahas mengenai rukun Islam yang merupakan bagian pertama dari tiga rukun agama, yaitu Islam, Iman, dan Ihsan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina 'Umar bin al-Khoththob Rodhiyallôhu ‘anhu ia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ، لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا» ، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ، وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ، قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلَائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» ، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ، قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: «مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَتِهَا، قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبُنْيَانِ» ، قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلُ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ»
Ketika kami sedang duduk bersama Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih, rambutnya sangat hitam, tidak terlihat darinya bekas perjalanan, dan tidak ada seorang pun dari kami yang mengenalnya, hingga ia duduk di dekat Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam. Ia menyandarkan kedua lututnya kepada lutut Nabi, dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas paha Nabi, ia berkata, "Wahai Muhammad, beritahu aku tentang Islam!" Rosululloh Shollallôhu ‘alayhi wa sallam bersabda, "Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh Shollallôhu ‘alayhi wa sallam, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa romadhon, dan melaksanakan haji ke baytullôh jika engkau memiliki kemampuan dalam perjalanannya." Ia berkata, "Kamu benar." Umar Rodhiyallôhu ‘anhu berkata, "Kami heran pada laki-laki tersebut, ia yang bertanya, dan ia yang membenarkan." Laki-laki itu berkata, "Beritahu aku tentang Iman!" Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam bersabda, "Engkau beriman kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rosul-rosul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada qodar, baik dan buruk." Ia berkata, "Engkau benar." Ia berkata, "Beritahu aku tentang Ihsan!" Nabi bersabda, "Engkau menyembah Alloh seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Ia melihat-Mu." Ia berkata, "Beritahu aku tentang kiamat!" Nabi bersabda, "Orang yang ditanya tentang hal itu tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya." Ia berkata, "Beritahu aku tentang tanda-tanda kiamat!" Nabi bersabda, "Amat (hamba sahaya perempuan) melahirkan majikannya, engkau melihat orang-orang yang tidak memakai sandal, telanjang, miskin, menggembala kambing, berlomba-lomba membangun gedung-gedung yang tinggi." Umar Rodhiyallôhu ‘anhu berkata, kemudian laki-laki itu pergi, aku pun terdiam sebentar, kemudian Nabi besabda kepada ku, "Wahai Umar, tahukah kamu siapa orang yang bertanya itu?" Aku berkata, "Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahui." Nabi bersabda, "Sesungguhnya dia adalah Jibril, ia datang untuk mengajarkan agama kepada kalian." (HR. Muslim)

1. Syahadat

Dua kalimah syahadat merupakan rukun Islam yang pertama, kalimah ini berbunyi:

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Alloh, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh.

Kalimah pertama dari dua kalimah syahadat tersebut adalah pernyataan tentang keyakinan bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah secara hak kecuali Alloh Subhânahu wa ta’âlâ. Dia adalah Tuhan yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan, tidak memiliki sedikit pun kekurangan, Maha Tunggal dalam kekuasaan-Nya, Maha esa dalam dzat, sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya. Sedangkan syahadat yang kedua merupakan ikrar bahwa Baginda Muhammad bin 'Abdullôh adalah utusan Alloh Subhânahu wa ta’âlâ. Khusus untuk orang kafir yang akan masuk Islam, dua kalimah syahadat ini harus diucapkan sebagai ikrar atas keimanan dan keislamannya, sedangkan untuk seorang Muslim, mengucapkan dua kalimah syahadat adalah kewajiban yang harus dilakukan pada setiap sholat, yaitu pada saat tasyahhud (tahiyyat).

2. Sholat

Sholat adalah ibadah badaniyyah yang paling utama, disusul oleh puasa, haji dan zakat. Sholat wajib merupakan kewajiban yang paling utama, dan sholat sunnah merupakan ibadah sunnah yang paling utama. Karena keistimewaan ibadah ini, maka setiap Muslim wajib melaksanakan sholat lima waktu selama masih memiliki akal sehat.

3. Zakat

Sholat sebagai rukun Islam yang kedua dimaknai sebagai munajat seorang hamba kepada Tuhannya, sedangkan zakat, fokus utamanya, selain mendekatkan diri kepada Alloh Subhânahu wa ta’âlâ, juga mengandung unsur kepedulian sosial, yaitu membantu dan berbagi kepada sesama Muslim yang membutuhkan. Bagi Muslim yang telah memenuhi persyaratan, wajib mengeluarkan zakat kepada salah satu dari delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

a. fakir

b. miskin

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang dapat mencukupi setengah dari kebutuhan hidupnya, seperti orang yang membutuhkan Rp. 20.000,- sehari, namun penghasilannya kurang dari Rp. 10.000,-. Jika penghasilannya mencapai setengah dari kebutuhan, maka orang tersebut termasuk dalam kategori miskin.

c. 'âmil

'Âmil adalah orang atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan, membagikan, melakukan pencatatan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

d. mu`allaf

Mu`allaf adalah orang yang baru masuk Islam, jika orang tersebut memliliki salah satu dari empat sebab sebagai berikut maka ia berhak menerima zakat:

1) memiliki keimanan yang lemah;

2) keimanannya kuat, tetapi ia memiliki kemuliaan pada golongannya, apabila ia mendapat zakat, diharapkan orang-orang kafir yang lain dalam golongannya tersebut akan masuk Islam;

3) ia dapat memelihara keburukan yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin; atau

4) dapat memelihara keburukan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.

e. 'abid mukâtab

yaitu hamba sahaya yang sedang berusaha untuk memerdekakan dirinya dengan cara membayar secara kredit kepada majikannya. Selain 'abid mukâtab tidak berhak menerima zakat, karena mereka tidak mempunyai hak kepemilikan terhadap harta.

f. orang yang berhutang

Diantara orang berhutang yang dapat menerima zakat adalah: berhutang untuk dirinya sendiri dalam perkara yang diperbolehkan oleh agama (mubâh), dan berhutang untuk menciptakan perdamaian di atara dua kelompok yang sedang bersengketa.

g. sabilillâh

Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Alloh Subhânahu wa ta’âlâ melalui peperangan melawan orang-orang kafir dan mereka tidak mendapat bagian dari harta fay`, mereka mendapatkan hak zakat walaupun secara ekonomi termasuk ke dalam kategori orang kaya.

h. ibnu sabîl

Adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk sampai pada tujuannya.

4. Puasa Romadhôn

Puasa Romadhon diwajibkan pada bulan Sya'bân tahun kedua setelah hijrah. Rosululloh Shollallôhu ‘alayhi wa sallam melaksanakan puasa Romadhon sebanyak sembilan kali, satu kali selama tiga puluh hari, dan delapan kali sebanyak 29 hari.

Ahmad al-Fishniy Rohimahullôh mengatakan, bahwa puasa terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu puasa 'umûm, khushûsh, dan khushûsh al-khushûsh. Puasa 'umûm adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa secara syar'iy. Puasa khusûsh adalah menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan semua anggota tubuh dari perbuatan dosa. Dengan kata lain, puasa khushûsh adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasa khushûsh al-khushûsh adalah memalingkan hati dari keinginan-keinginan yang rendah, dan memelihara hati dari selain Alloh Subhânahu wa ta’âlâ secara totalitas.

5. Haji

Ibadah haji diwajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu (istithô'ah). Ibadah ini bukan merupakan syari'at baru, namun telah ada sejak zaman nenek moyang manusia, yaitu Nabi Âdam 'Alayhis salâm. Diriwayatkan bahwa Nabi Âdam 'Alayhis salâm melaksanakan ibadah haji sebanyak empat puluh kali dari India dengan berjalan kaki.

Wallôhu a'lamu bish showâb
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Referensi:
1. Safînah an-Najâ
2. Shohîh Muslim
3. Faydh al-Hijâ 'alâ Nayl ar-Rojâ`
4. Kâsyifah as-Sajâ`
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home